BAB1 Menapaki Jalan Terjal Penegakan HAM di Indonesia. Hambatan dan Tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia serta terhindar dari pelanggaran HAM. Tuliskan hasil temuan kalian dalam tabel di bawah ini. 13. Tuliskan identitas anda, seperti Nama, Kelas, Mata Pelajaran, hari dan Tanggal Pengerjaan NO PASAL JENIS HAM YANG DIATUR 1 28 Menganalisishambatan dan tantangan dalam upaya perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM di Indonesia D. Tujuan Pembelajaran Berdasarkan indikator pencapaian kompetensi maka tujuan pembelajaran yang akan kita capai adalah sebagai berikut : 1. Hambatan Penegakan HAM Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia SebutkanHambatan dan Tantangan dalam penegakan HAM! Jawab : Hak Asasi manusia adalah hak secara hakiki yang diberikan Tuhan kepada manusia dimana setiap manusia mempuyai hak untuk menuntutnya. Setiap Negara yang menganut asas peri kemanusiaan dan peri keadilan tentu mempunyai aturan mengenai Hak Asasi Manusia dimana setiap warganya DownloadFree Hambatan Penegakan Ham Di Indonesia Antara Lain Installation Observe: This program is bundled with adware. The installer may well attempt to transform your homepage, online search engine and browser settings or put in third party presents. Pay back very close consideration when installing; the 3rd party presents are usually not essential for this computer 2 Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM. Mengapa pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di Indonesia, meskipun seperti telah dikemukakan di atas telah dijamin secara konstitusional dan telah dibentuknya lembaga penegakan hak asasi manusia. Apa bila dicermati secara seksama ternyata faktor penyebabnya kompleks. Ss0uU. – Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang dibawa sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan yang Maha Esa. Hak dasar tersebut berlaku Universal pada semua manusia. Jadi HAM Pada hakekatnya merupakan hak-hak Fundamental yang melekat pada Kodrat manusia itu sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat sebagai Hak Asasi ManusiaUU RI No 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 1, dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan HAM ialah sebagai berikut1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 2. Menurut Miriam Budiardjo Hak Asasi Manusia adalah Hak yang di miliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan Menurut John Locke Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari Hakekatnya sehingga bersifat suci Koentjoro Poerbapranoto.Dari beberapa pengertian HAM yang terdapat diatas dapat di simpulkan bahwa HAM adalah Hak Dasar yang di anugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh Perkembangan Hak Asasi ManusiaBerdasarkan sejarahnya, pengakuan HAM secara kronologis atau urutan waktu adalah sebagai berikut1. Piagam Magna Charta di Inggris 15 Juni 1215 Piagam tersebut merupakan wujud kemenangan rakyat yang diwakili oleh kaum bangsawan yang duduk di Parlemen. Dalam piagam tersebut secara tegas dinyatakan tentang hak-hak rakyat dalam pemerintahan. Sebelum lahirnya piagam itu, raja John Lockland Inggris menjalankan pemerintahan secara sewenang-wenang atau absolute tanpa batas, sehingga menimbulkan penderitaan bagi rakyat Inggris2. Piagam Petition Of Rights di inggris 1628 Pernyataan hak asasi manusia itu terjadi karena adanya pertentangan antara raja dan parlemen inggris. Pada pertentangan itu parlemen keluar sebagai pemenang. Adapun isi Petition Of Rights senagai berikut 1 Pajak istimewa harus mendapat persetujuan parlemen 2 Tentara tidak diperkenankan menggunakan hukum perang dalam keadaan damai 3 Seseorang tidak boleh ditahan tampa tuduhan yang Piagam Declaration Of Independence Of America di Amerika 4 Juli 1776 Terjadi revolusi Amerika yang menuntut kebebasan rakyat Amerika dari belenggu penjajah Inggris. Revolusi rakyat tersebut mengantarkan rakyat Amerika memperoleh kemerdekaannya yang menyatakan bahwa “… Tuhan menciptakan manusia itu sama, mereka dikaruniai Tuhan dengan hak-hak yang sama pula”. Hak-hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari manusia, seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan4. Piagam Declaration de Droit de L’Homme et du citoyen di Prancis 14 Juli 1789 Terjadi revolusi Perancis yang dilandasi semboyan liberte, egalite, dan faternite kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Revolusi tersebut berhasil membebaskan rakyat Perancis pada waktu itu dari kesewenang-wenangan rajanya yakni Louis XVI yang dengan ucapannya “le etat es moi” artinya negara adalah saya, telah membawa Perancis dalam negara dengan sebutan Ancie Regime artinya rejim yang kejam. Rakyat Perancis juga berhasil membebaskan bangsa dari kehidupan yang kejam diskriminatif jauh dari keadilan5. Piagam The Four Freedom di Amerika 1945 Ketika terjadi perang dunia II. Pada saat itu, terjadi kejahatan kemanusiaan di mana-mana terutama di wilayah konflik dan jajahannya. Oleh karena itu, Presiden Amerika serikat Roosevelt dihadapan konggres tahun 1941 menyerukan 4 kebebasan/ kemerdekaan The Four Freedom yakni 1 kemerdekaan berbicara/ mengemukakan pendapat, 2 kemerdekaan beragama, 3 kemerdekaan dari rasa takut, dan 4 kemerdekaan dari kemiskinan6. Piagam The Universal Declaration of Human Rights di Perancis 10 Desember 1948 Para anggota PBB sepakat tentang piagam pernyataan hak asasi manusia sedunia. Meskipun kesepakatan ini tidak bersifat mengikat, diharapkan semua anggota PBB secara moral menjadikan 30 Pasal deklarasi tersebut sebagai pedoman atau memasukkan dalam UUD masing-masing. Hambatan dalam Penegakan HAMMasalah HAM memang masalah kemanusiaan, berarti terkait dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat kemanusiaanyang dimiliki setiap orang dapat dimiliki oleh setiap individu tanpa beda. Upaya penegakan HAM di Indonesia, masih banyak hambatan-hambatan yang di hadapi antara lain sebagai berikut– Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain. – Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc. – Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM. – Masalah hakim,ternyata tidak begitu mudah menentukan para calon hakim ad hoc diluar hakim karir, meskipun sampai sekarang sudah begitu lantang orang berbicara tentang pelanggaran HAM dan banyak pelatihan dan penanaman HAM. LSM HAM pun ternyata tak banyak yang tersrdia. Banyak tokoh-tokoh HAM yang terikat oleh tugas dilembaga lain. – Sulitnya mencari Jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntut saja yang diangkut atau kata lainnya sifatnya tertutup. – Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas, masih tersisa pertanyaan banding dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama langsung ke MA. JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM menyebut penegakan HAM pada 2021 masih akan mendapatkan banyak ini lantaran situasi pandemi Covid-19, saat hak asasi manusia dibatasi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan memampuan keuangan negara juga tergerus untuk penanganan pandemi Covid-19, sehingga pemenuhan hak asasi manusia juga akan terhambat."Tantangan lain adalah terkait dengan penghormatan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang belum sepenuhnya dijamin oleh negara, terutama terkait dengan keberadaan dari UU ITE dan aturan pelaksananya," kata Taufan dalam keterangan resmi, Kamis 12/8/2021. Taufan juga menyoroti perlindungan atas data pribadi yang seharusnya menjadi prioritas bagi pemerintah. Hal ini karena banyaknya pencurian dan ekspose atas data pribadi yang melanggar hak asasi itu, Taufan mengingatkan penanganan atas pandemi Covid-19 pada 2021 juga masih menjadi tantangan karena jumlah korban yang terinfeksi dan meninggal yang sangat tinggi, bahkan tertinggi di dunia, di atas orang meninggal."Hal ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah agar lebih maksimal dalam memenuhi dan melindungi hak atas kesehatan dan hak hidup setiap anggota masyarakat termasuk para tenaga kesehatan," HAM mengingatkan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia secara umum juga harus dijamin dalam situasi pandemi Covid-19 meskipun pembatasan hak asasi manusia diperkenankan dalam situasi darurat Komnas HAM RI terus mengingatkan pemerintah agar pembatasan tersebut sesuai dengan koridor hukum dan prinsip hak asasi manusia."Untuk itu, dengan kerjasama dan sinergi antar lembaga negara/kementerian dan berbagai elemen masyarakat termasuk melalui kerjasama internasional, banyak hal yang kiranya dapat dicapai untuk merespons pandemi Covid-19 dan memajukan serta menegakkan HAM di Negara Republik Indonesia yang akan segera memasuki usia yang ke-76 tahun," itu, terkait pengaduan masyarakat sepanjang 2020, Komnas HAM menerima pengaduan kasus. Dari jumlah aduan tersebut, Kepolisian RI paling banyak diadukan ke Komnas HAM yakni mencapai 758 kepolisian, aduan paling banyak diterima Komnas HAM dari masyarakat adalah terkait korporasi sebanyak 455 kasus dan pemerintah daerah sebanyak 276 kasus."Sedangkan hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan kasus, hak atas keadilan 887 kasus, dan hak atas rasa aman 179 kasus," jelas mengatakan selama pandemi Covid-19, terdapat perbedaan yang signifikan terlihat pada metode dan jumlah konsultasi masyarakat pada 2019 dan 2020. Tahun 2019, Komnas HAM menerima 347 konsultasi melalui telepon, sedangkan tahun 2020 turun menjadi 278 dengan datang langsung yang pada 2019 sebanyak 541 konsultasi, pada 2020 menjadi 206 konsultasi, hal ini dikarenakan pembatasan pertemuan tatap itu, terjadi peningkatan yang signifikan untuk jumlah konsultasi pengaduan via online/surel, dari sebelumya sebanyak 124 surel pada tahun 2019, menjadi sebanyak 320 konsultasi melalui online/surel pada 2020"Hal yang sama juga terlihat pada konsultasi via Whatsapp yang sebelumnya terdapat 580 konsultasi pada 2019, menjadi 876 konsultasi pada 2020. Hal ini menunjukkan bahwa layanan online menjadi pilihan pengadu selama pandemi Covid-19," kata terkait kasus yang ditangani melalui pemantauan dan penyelidikan, di antaranya adalah pembunuhan atas Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, kematian enam orang laskar FPI di wilayah Karawang pada awal Desember 2020, berbagai konflik agraria akibat pembangunan infrastuktur proyek strategis nasional, dan berbagai peristiwa unjuk rasa masyarakat."Dalam berbagai peristiwa tersebut, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI dan para pemangku kepentingan terkait," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Fitri Sartina Dewi Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Tidak semua upaya penegakan HAM di Indonesia berjalan baik dan mulus. Banyak sekali tantangan dan hambatan yang dihadapi negara Indonesia dalam upaya menegakkan HAM. Indonesia sendiri mengalami kesulitan yang berat karena harus berhadapan dengan beberapa faktor dan kondisi-kondisi yang bertolak belakang dengan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam pelaksanaannya, upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia sering mengalami tantangan dan hambatan sebagai berikut. Kondisi sosial-budaya yang berbeda sebagai konsekuensi logis dari bentuk negara kepulauan, yang juga memiliki banyak adat dan budaya. Sebagai negara kepulauan yang besar tentu membutuhkan cara untuk menyampaikan informasi secara merata kepada masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan komunikasi yang baik melalui cara personal maupun teknologi. Komunikasi dan informasi inilah yang kemudian menjadi hambatan dalam pemajuan dan penegakan HAM. Untuk mengatasi permasalahan di negeri ini, pemerintah tidak jarang mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dibuatnya peraturan perundangan bertujuan untuk mengatur hak-hak manusia agar tidak saling bersinggungan. Namun, dengan adanya sejumlah peraturan perundangan yang diambil dari konvensi internasional, tidak seluruh klausul dalam konvensi tersebut sesuai dengan kondisi Indonesia. Hal ini mengakibatkan pelanggaran HAM masih sering terjadi. Tidak hanya pemerintah dan peraturan perundangan yang mengatur persoalan HAM, aparat dan penindaknya sebagai eksekutor memiliki faktor penting dalam penegakan HAM. Penindakan yang lemah mengakibatkan banyak terjadi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melanggar hak orang lain. Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM. Akibatnya, masih sering dijumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan warga negara, seperti pencurian, penodongan, penganiayaan ringan dan sebagainya. Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum di Indonesia sehingga korupsi dan kolusi masih dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum. Lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Masalah penegakan HAM di Indonesia tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga pada peran serta warga negara. Keberhasilan penegakan hak asasi manusia sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, sebagai berikut. Instrumen HAM peraturan-peraturan yang berhubungan dengan HAM. Aparatur pemerintah, seperti kejaksaan, kepolisian, kehakiman, dan sebagainya. Proses peradilan hak asasi manusia, seperti tata cara penangkapan, perlindungan saksi, dan sebagainya. Sumber Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan. Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Judul Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM di Indonesia Diterbitkan Oleh Muhammad Thomas Wildan Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM di Indonesia. Terima kasih. Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM di Indonesia - Makin banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi adalah tantangan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Sebagian kasus pelanggaran hak asasi manusia telah diselesaikan, sedangkan yang lainnya masih diusahakan. Meskipun banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, bukan berarti masalah penegakan hak asasi manusia dikatakan lemah atau tidak ada penegakan hukum. Akan tetapi, memang masih banyak persoalan yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan penegakan HAM di negeri ini. Tantangan Penegakan HAM di Indonesia Tantangan-tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia meliputi a rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum; b masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas; c budaya kekerasan seringkali masih menjadi pilihan berbagai kelompok masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada di antara mereka; d belum adanya komitmen pemerintah yang kuat terhadap upaya penegakan HAM dan kemampuan melaksanakan kebijakan HAM secara efektif sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi; e terjadinya komersialisasi media massa yang berakibat pada semakin minimnya keterlibatan media massa dalam pemuatan laporan investigatif mengenai HAM dan pembentukan opini untuk mempromosikan HAM; f masih lemahnya kekuatan masyarakat civil society yang mampu menekan pemerintah secara demokratis sehingga bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan agenda penegakan HAM; g desentralisasi yang tidak diikuti dengan menguatnya profesionalitas birokrasi dan kontrol masyarakat di daerah potensial memunculkan berbagai pelanggaran HAM pada tingkat lokal; h budaya feodal dan korupsi menyebabkan aparat penegak hukum tidak mampu bersikap tegas dalam menindak berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pejabat atau tokoh masyarakat; i dalam beberapa tahun terakhir, perhatian masyarakat dan media massa lebih terarah pada persoalan korupsi, terorisme, dan pemulihan ekonomi daripada penanganan kasus-kasus HAM; j ada sebagian warga masyarakat dan aparat pemerintah yang masih berpandangan bahwa HAM merupakan produk budaya Barat yang individualistik dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia; k berbagai ketidakadilan pada masa lalu telah menyebabkan luka batin dan dendam antarkelompok masyarakat tanpa terjadi rekonsiliasi sejati. Pada umumnya, upaya penegakan HAM dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu pencegahan dan penindakan. Upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM disebut dengan pencegahan, dilakukan melalui berbagai cara persuasif. Adapun upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku disebut penindakan. 1 Penegakan melalui pencegahan Penegakan HAM melalui pencegahan, antara lain, dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut. a Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM. b Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa merupakan lembaga negara yang bersifat independen misalnya, Komnas HAM maupun lembaga-lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat berbagai organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan HAM. c Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam hal ini, media massa cetak maupun elektronik serta organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam penyadaran masyarakat memiliki peran yang amat besar. d Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk di dalamnya ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional. 2 Pendekatan melalui penindakan Penegakan HAM melalui penindakan dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut. a Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan proses ini. b Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM. Dalam hal ini, lembaga-lembaga bantuan hukum serta organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang advokasi masyarakat memainkan peran penting. c Investigasi, yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM. Investigasi ini merupakan tugas Komnas HAM. Namun, pada umumnya LSM HAM maupun media massa juga melakukannya secara independen. d Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM. e Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM, lembaga-lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memiliki peran penting. Pada umumnya, upaya penegakan HAM dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu pencegahan dan penindakan. Upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM disebut dengan pencegahan, dilakukan melalui berbagai cara persuasif. Adapun upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku disebut penindakan. 1 Penegakan melalui pencegahan Penegakan HAM melalui pencegahan, antara lain, dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut. a Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM. b Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa merupakan lembaga negara yang bersifat independen misalnya, Komnas HAM maupun lembaga-lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat berbagai organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan HAM. c Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam hal ini, media massa cetak maupun elektronik serta organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam penyadaran masyarakat memiliki peran yang amat besar. d Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk di dalamnya ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional. 2 Pendekatan melalui penindakan Penegakan HAM melalui penindakan dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut. a Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan proses ini. b Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM. Dalam hal ini, lembaga-lembaga bantuan hukum serta organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang advokasi masyarakat memainkan peran penting. c Investigasi, yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM. Investigasi ini merupakan tugas Komnas HAM. Namun, pada umumnya LSM HAM maupun media massa juga melakukannya secara independen. d Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM. e Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM, lembaga-lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memiliki peran penting. Hambatan Penegakan HAM di Indonesia Banyak sekali hambatan dalam menegakkan pelaksanaan HAM di tanah air. Hambatan-hambatan tersebut dapat datang dari luar atau dalam negeri. a Hambatan dari luar negeri Paham atau ideologi politik yang berbeda-beda antara negara yang satu dengan yang lain ternyata membawa dampak pada pemahaman tentang hak asasi manusia yang berbeda-beda pula. Contohnya pada dua paham atau ideologi paling berseberangan di muka bumi berikut ini. 1 Pandangan paham liberalisme terhadap HAM Liberalisme berasal dari kata liberal yang berarti berpendirian bebas. Paham ini melihat manusia sebagai makhluk bebas, artinya manusia memiliki kemauan bebas dan merdeka serta harus diberikan kesempatan untuk memajukan diri sendiri dengan merdeka pula. Kaum liberal menghendaki pembatasan hak negara dalam urusan ekonomi, kebudayaan, agama, dan sebagainya. Tuntutan mereka meliputi hak kemerdekaan menulis, menyampaikan pikiran, memeluk agama, menentang rasialisme, perdagangan bebas, dan persamaan hak bagi wanita. Paham liberalisme dianut oleh negara-negara di Eropa Barat, Amerika Serikat, dan beberapa negara di Asia. Paham ini menghendaki hal-hal berikut. a Lebih mengutamakan pemungutan suara mayoritas dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, pendapat kelompok kecil atau minoritas tidak akan dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Sikap ini memberi dampak negatif dapat menimbulkan rasa frustrasi. b Kekuasaan mutlak mayoritas atas minoritas sehingga dapat terjadi diktator. Kebebasan individu atau partai sangat ditonjolkan dalam bidang politik sehingga dikenal adanya partai oposisi dan mosi tidak percaya kepada pemerintah yang sedang berkuasa. Pemerintah yang berkuasa akan jatuh apabila hak itu digunakan untuk memenuhi batas minimum pemerintah di parlemen. Dampak negatifnya adalah pemerintahan menjadi tidak stabil dan program pembangunan tidak berjalan sehingga upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat akan terhambat. Bagi Indonesia, paham liberalisme dapat membawa dampak-dampak berikut yang juga berpengaruh pada pelaksanaan perlindungan HAM di dalam negeri. a Di bidang ekonomi, persaingan bebas akan mematikan golongan ekonomi lemah. Akibatnya, jurang pemisah akan semakin lebar. Paham liberal akan melahirkan manusia egois-individualis yang jauh dari sifat kekeluargaan dan gotong royong. b Kebebasan yang tidak terkendali, seperti pelaksanaan demonstrasi secara bebas di jalan-jalan umum, dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan aktivitas kehidupan masyarakat sehari-hari c Golongan besar dan kuat akan dapat memaksakan kehendaknya kepada golongan minoritas. 2 Pandangan paham komunisme terhadap HAM Komunisme berawal dari teori historis materialism yang diajarkan oleh Karl Marx. Menurutnya, semenjak dunia berkembang, masyarakat manusia merupakan perjuangan kelas melawan kelas. Perjuangan kelas antara kaum borjuis kaya melawan kaum proletar melarat ini pada akhirnya akan dimenangkan oleh kaum proletar. Ciri yang menonjol dalam ajaran komunisme sebagai berikut. a Di bidang politik, pemerintahan dipegang oleh kaum proletar yang menjalankan pemerintahan secara diktator dalam rangka menuju masyarakat komunis yang sama rasa sama rata sehingga disebut diktator proletariat. Atas nama kaum proletar, penguasa dapat bertindak apa saja dan menyingkirkan siapa saja yang dianggap menghambat tercapainya tujuan. Hanya ada satu partai di dalam satu negara, yaitu partai komunis, sedangkan partai yang lain tidak dibenarkan hidup. Rakyat hanya dijadikan objek politik belaka karena kebebasan politik tidak ada. b Di bidang agama, negara yang menganut paham komunisme umumnya melarang rakyatnya memeluk agama karena dianggap sebagai racun masyarakat yang dapat menghambat kemajuan. c Di bidang ekonomi, secara totaliter negara memegang seluruh aktivitas ekonomi. Hak milik perorangan terhadap alat produksi tidak diakui. Rakyat menjadi pasif atau tidak berekonomi karena semuanya sudah ditentukan oleh pusat sentralisasi. Akibatnya, kemakmuran rakyat sulit ditingkatkan. Oleh karena sifatnya yang demikian, ajaran komunis mempunyai minimal empat kecenderungan dan dampak yang kurang kondusif bagi tegaknya hak asasi manusia. a Awal terbentuknya masyarakat didahului oleh tegaknya sistem diktator proletariat sehingga menciptakan sistem otoriter. Kekuasaan negara dapat jatuh ke tangan partai, bahkan ke tangan pribadi. Rakyat menjalani kehidupan yang ketat dan tertutup yang pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. b Timbulnya berbagai tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat manusia di luar batas kemanusiaan atau disebut dengan proses dehumanisasi. Penyebabnya adalah sikap menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan yang menjadi populer di lingkungan masyarakat komunis. c Gerakan komunis cenderung menciptakan berbagai konflik dan kontradiksi dalam kehidupan masyarakat untuk tujuan merebut kekuasaan yang menyebabkan timbulnya suasana tegang dan resah. b Hambatan dari dalam negeri Ada empat macam faktor pendorong terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia menurut Prof. Baharuddin Lopa, yaitu 1 adanya kebiasaan dari pihak yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan tersebut; 2 masih kentalnya budaya ewuh pekewuh yang membuka peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sehingga penegakannya enforcement terganggu; 3 law enforcement masih lemah dan seringkali bersifat diskriminatif; 4 adanya kecenderungan pada pihak-pihak tertentu, terutama yang memiliki kewenangan dan kekuasaan, tidak mampu saling mengekang. Kecenderungan-kecenderungan tersebut diperburuk oleh faktor- faktor perintang atau hambatan dari dalam negeri berikut. 1 Keadaan geografis Indonesia yang luas dan jumlah penduduknya yang banyak menimbulkan kendala dalam komunikasi dan sosialisasi produk hukum dan perundang-undangan. Sosialisasi dalam waktu yang relatif lama diperlukan oleh suatu produk hukum tertentu yang berskala nasional. 2 Budaya hukum dan hak asasi manusia yang belum terpadu. Dalam kasus hukum tertentu, perbedaan persepsi masih sering mewarnai kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh penyebaran tingkat kualitas pendidikan dan kemajuan sosial budaya di Indonesia sangat bervariasi. Contohnya, perbedaan pandangan mengenai pengertian zina menurut KUHP dan hukum Islam. Dalam KUHP, hukum atas perbuatan zina hanya dikenakan pada laki-laki dan perempuan yang telah menikah yang melakukan perselingkuhan. Sementara, hukum Islam menghendaki hukum yang sama berlaku pula pada pelaku, laki-laki dan perempuan, yang belum menikah. 3 Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh sifat pemerintahan pada masa diberlakukannya undang-undang tertentu misalnya, pemberlakuan UU No. 11 PNPS/1963 tentang Subversi oleh pemerintahan masa Orde Lama dan sistem tata hukum nasional yang masih memberlakukan hukum peninggalan atau warisan hukum kolonial. 4 Penegakan hukum yang kurang atau tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Misalnya, hak atas penggunaan tanah yang kepemilikannya diatur dengan undang-undang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah. Namun, hak yang semestinya masih tetap berfungsi sosial ini digunakan untuk hal-hal yang tidak selaras dengan perasaan hukum dan keadilan masyarakat. 5 Rendahnya penguasaan hukum dari sebagian aparat penegak hukum, baik dalam teori maupun pelaksanaan. Tingkat keseriusan dalam menangani perkara akan rendah apabila kualitas aparat penegak hukumnya rendah dan cara yang dipakai sering bertentangan dengan hukum itu sendiri. Contohnya, penangkapan aktivis keagamaan yang dilakukan dengan cara kasar dan tidak menghargai hak asasi manusia, padahal bertentangan dengan aturan dan etika. 6 Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia. Masih rendahnya taraf pengetahuan dan kesadaran hukum sebagian warga masyarakat menghasilkan ketidakpedulian dan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi orang lain. Contohnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di mana seorang pengendara sepeda kayuh karena kurang waspada menabrak mobil yang sedang parkir di pinggir jalan. Sepedanya rusak berat dan kondisi pengendara sepeda luka parah. Pemilik mobil selalu dianggap sebagai pihak yang salah dalam pikiran orang awam sehingga wajib menyantuni korban, walau sesungguhnya ia dalam posisi benar. Begitu pula perilaku main hakim sendiri eigenrichting, dianggap suatu perbuatan yang wajar dan semata-mata keroyok massa, bukan pelanggaran hukum apalagi hak asasi manusia. 7 Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris sehingga sering menimbulkan disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama. Sistem penegakan hukum dan upaya mencari keadilan di Indonesia mengenal tingkatan peradilan yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Misalnya, suatu perkara yang diputus dengan vonis hukuman berat di tingkat pertama pengadilan negeri ternyata divonis dengan hukuman seringan-ringannya di tingkat banding pengadilan tinggi, bahkan mungkin dibebaskan. Masyarakat awam sangat sulit memahami hal ini. Kenyataannya, hukum pidana material KUHP di Indonesia memberlakukan sistem hukuman maksimal. Oleh sebab itu, dalam perkara yang sama dimungkinkan terjadinya perbedaan bobot hukuman oleh hakim dari tingkat peradilan yang berbeda. Demikianlah artikel materi yang mengulas tentang - Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM di Indonesia -, semoga bermanfaat, baca juga artikel materi lainnya dan jangan lupa share untuk teman teman semua. terima kasih telah berkunjung.

sebutkan hambatan dan tantangan dalam penegakan ham di indonesia